WAKATOBI – Yayasan Hasanah Wakatobi dan Pimpinan Pengurus baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi menggelar konfersi pers tentang isu kepengurusan yang dianggap tidak sah atau ilegal pada Senin (15/09) bertempat di Kampus STAI Wakatobi.
Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi Arhawi,SE.,MM menerangkan jika berdasarkan kajian pihaknya, pemberhentian dan pelantikan pimpinan STAI Wakatobi telah sesuai dengan prosedur dan Statuta kampus.
Senada, Ketua STAI Wakatobi Dr H La Rudi SPd.I MPd menambahkan berdasarkan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan, penyelenggaraan pendidikan tinggi terbagi menjadi dua, yakni PTN yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan/badan hukum.
” Oleh karena STAI Wakatobi merupakan PTS, maka status kepemilikannya adalah Yayasan Khasanah Wakatobi. Dua, berdasarkan poin satu tersebut maka yang berkewenangan membuat SK pengangkatan dan pemberhentian pengelolah termaksud tenaga pengajar pada STAI Wakatobi ketua Yayasan Khasanah Wakatobi,” tambahnya.
Dengan tegas pihaknya menghimbau, pejabat yang telah diberhentikan untuk tidak bertindak atau membuat keputusan dengan mengatasnamakan STAI Wakatobi jika masih dilakukan maka hal tersebut ilegal.
” Kepada seluruh civitas akademik STAI Wakatobi agar tetap melakukan rutinitasnnya dengan baik sebagaimana yang diatur didalam kalender akademik,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Yayasan Khasanah Wakatobi La Umuri mengatakan jika dasar utama proses pergantian ialah Statuta yayasan Hasanah Wakatobi no 71/2025 tentang Statuta STAI Wakatobi, didalamnya mengatur pengangkatan maupun pemberhentian seluruh pejabat struktural berada pada pihak yayasan.
” Juga mengatur tentang pembiayaan, pembiayayan selama ini terkesan tidak terbuka, tidak sesuai dengan Statuta. Idealnya, semua aset itu adalah aset yayasan,” katanya.
Lanjutnya, jika berdasarkan akta Yayasan Hasanah Wakatobi telah mengalami dua kali pergantian kepengurusan, kepengurusan awal ialah Dr Syafei MPd hingga kini masuk pengurusan baru yakni H Arhawi SE MM.
” Apa yang kami lakukan kemarin (pelantikan_Red) itu sah menurut hukum dan tidak ada yang dapat diperdebatkan lagi, karena kewenangan penuh ada dipihak yayasan dan itu dijelaskan dalam Statuta,” lanjutnya.
Menyambung pernyataan pihak yayasan dan pengurus STAI Wakatobi, Penasehat Hukum Yayasan Hasanah Wakatobi, Dr Sarni SH MH C.Med menjawab isu yang berkembang, jika pelantikan kepengurusan baru ilegal atau tidak sah.
” Kalau ada yang menyatakan itu ilegal, silahkan di uji di PTUN, kita punya badan pengadilan yang memeriksa perkara itu, kemudian bisa juga dipengadilan negeri, kalau merasa dirugikan silahkan, boleh. Kalau memang ingin diuji kebenarannya,” tandasnya.
Penulis : Zul Pisani