Pergantian Pimpinan STAI Wakatobi Sah, Pihak Keberatan dan Isu Ilegalitas Dipersilakan Uji di PTUN

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKATOBI – Yayasan Hasanah Wakatobi dan Pimpinan Pengurus baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi menggelar konfersi pers tentang isu kepengurusan yang dianggap tidak sah atau ilegal pada Senin (15/09) bertempat di Kampus STAI Wakatobi.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi Arhawi,SE.,MM menerangkan jika berdasarkan kajian pihaknya, pemberhentian dan pelantikan pimpinan STAI Wakatobi telah sesuai dengan prosedur dan Statuta kampus.

Senada, Ketua STAI Wakatobi Dr H La Rudi SPd.I MPd menambahkan berdasarkan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan, penyelenggaraan pendidikan tinggi terbagi menjadi dua, yakni PTN yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan/badan hukum.

” Oleh karena STAI Wakatobi merupakan PTS, maka status kepemilikannya adalah Yayasan Khasanah Wakatobi. Dua, berdasarkan poin satu tersebut maka yang berkewenangan membuat SK pengangkatan dan pemberhentian pengelolah termaksud tenaga pengajar pada STAI Wakatobi ketua Yayasan Khasanah Wakatobi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kini Termanfaatkan, Haliana Bongkar Alasan Pasar Sentral Tomia Tak Produktif

Dengan tegas pihaknya menghimbau, pejabat yang telah diberhentikan untuk tidak bertindak atau membuat keputusan dengan mengatasnamakan STAI Wakatobi jika masih dilakukan maka hal tersebut ilegal.

” Kepada seluruh civitas akademik STAI Wakatobi agar tetap melakukan rutinitasnnya dengan baik sebagaimana yang diatur didalam kalender akademik,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Yayasan Khasanah Wakatobi La Umuri mengatakan jika dasar utama proses pergantian ialah Statuta yayasan Hasanah Wakatobi no 71/2025 tentang Statuta STAI Wakatobi, didalamnya mengatur pengangkatan maupun pemberhentian seluruh pejabat struktural berada pada pihak yayasan.

” Juga mengatur tentang pembiayaan, pembiayayan selama ini terkesan tidak terbuka, tidak sesuai dengan Statuta. Idealnya, semua aset itu adalah aset yayasan,” katanya.

Lanjutnya, jika berdasarkan akta Yayasan Hasanah Wakatobi telah mengalami dua kali pergantian kepengurusan, kepengurusan awal ialah Dr Syafei MPd hingga kini masuk pengurusan baru yakni H Arhawi SE MM.

Baca Juga :  BPBD Identifikasi Korban Angin Kencang di Wakatobi

” Apa yang kami lakukan kemarin (pelantikan_Red) itu sah menurut hukum dan tidak ada yang dapat diperdebatkan lagi, karena kewenangan penuh ada dipihak yayasan dan itu dijelaskan dalam Statuta,” lanjutnya.

Menyambung pernyataan pihak yayasan dan pengurus STAI Wakatobi, Penasehat Hukum Yayasan Hasanah Wakatobi, Dr Sarni SH MH C.Med menjawab isu yang berkembang, jika pelantikan kepengurusan baru ilegal atau tidak sah.

” Kalau ada yang menyatakan itu ilegal, silahkan di uji di PTUN, kita punya badan pengadilan yang memeriksa perkara itu, kemudian bisa juga dipengadilan negeri, kalau merasa dirugikan silahkan, boleh. Kalau memang ingin diuji kebenarannya,” tandasnya.

Penulis : Zul Pisani

Berita Terkait

Yayasan Bongkar Borok Petinggi Lama STAI Wakatobi, Auditor Independen Disiapkan
Tak Ada Anggaran Pembebasan Lahan, Sekda Wakatobi Tunggu Hibah Lokasi Sekolah Garuda
Sinergi untuk Literasi: J&T Express dan Taman Bacaan Pelangi Bangun Perpustakaan Anak di Wakatobi
Kembali Tunjukan Komitmen Pelestarian Ekosistem Laut, BTN Wakatobi Lepasliar Penyu
Dugaan Pemerasan, Anggota Polres Wakatobi Berhasil Menambah Catatan Hitam Institut Kepolisian
Sempat Heboh, Tandatangan PKS di Tengah Lapangan, Wakatobi Kembali Alami Kekosongan Pesawat
Arhawi ke Paslon Harum, Persatukan Kembali PNS yang di Mutasi Bersama Keluarganya
Ribuan Warga Wangi-Wangi dan Wangsel Penuhi Kampaye Akbar Paslon Harum
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:05 WIB

Yayasan Bongkar Borok Petinggi Lama STAI Wakatobi, Auditor Independen Disiapkan

Selasa, 16 September 2025 - 01:33 WIB

Pergantian Pimpinan STAI Wakatobi Sah, Pihak Keberatan dan Isu Ilegalitas Dipersilakan Uji di PTUN

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:22 WIB

Tak Ada Anggaran Pembebasan Lahan, Sekda Wakatobi Tunggu Hibah Lokasi Sekolah Garuda

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:36 WIB

Sinergi untuk Literasi: J&T Express dan Taman Bacaan Pelangi Bangun Perpustakaan Anak di Wakatobi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kembali Tunjukan Komitmen Pelestarian Ekosistem Laut, BTN Wakatobi Lepasliar Penyu

Berita Terbaru