WAKATOBI – Salah satu oknum guru yang berdomisili di Pulau Kaledupa, Desa Lentea Kecamatan Kaledupa Selatan kini harus berpisah dengan anak dan keluarganya.
Hal tersebut dampak dari kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Cuti Wakatobi H Haliana SE, berdasarkan putusan nomor 603.A Tahun 2024, dimana dari SD Lentea Kecamatan Kaledupa Selatan dipindakan ke SDN Wasumandala Kecamatan Wangi-Wangi.
Berdasarkan SK tersebut, diketahui jika penetapan SK tersebut pada tanggal Kamis 10 September 2024, dilakukannya beberapa minggu sebelum Haliana resmi Cuti dalam rangka mengikuti kampanye.
Dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telphone, Sumati La Hata SPd (31) menerangkan jika selama ini dirinya telah melakukan aktifitas belajar mengajar selama lima tahun di SD Lentea.
Selain itu, dirinya dan suami telah memiliki hunian sendiri dan tinggal bersama kedua anaknya, dimana keseharian suaminya yang juga mengajar.
” Diwanci kebetulan rumah kosong, jadi kontrak rumah,” ungkap Sumiati yang memiliki dua orang anak, pada Minggu (20/10)
Sumiati juga menambahkan, jika kini dirinya harus hidup berpisah dengan anak dan suami, dimana satu orang anak kisaran umur 3 tahun lebih bersama dirinya, dikarena masih membutuhkan kasih sayangnya.
Terkait pemindahan dirinya, ia mengaku tidak pernah mendapatkan evaluasi kinerjanya, SK mutasi tersebut datang secara tiba-tiba, sehingga saat tiba di Ibu Kota Wakatobi, ia menyempatkan diri ke BKD Wakatobi mempertanyakan SK tersebut.
” Disana dibilang sudah seperti itu, harus jalankan saja,” tambahnya.
Pihaknya berharap, agar dapat dikembalikan ke tempat asal mengajar, sehingga dapat bersatu denga keluarga dan bekerja secara maksimal.
Penulis : Zul Pisani











