Masuk Ramadhan, Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Pada perpres itu disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga :  Kopi Seduh Kemasan Serba Rp Lima Ribu Rupiah, Tersedia di Alun-alun Merdeka Wakatobi

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis; jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kini Termanfaatkan, Haliana Bongkar Alasan Pasar Sentral Tomia Tak Produktif

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

“Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri,” ucap Anas.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat mereka ditugaskan.

Berita Terkait

Milad BKMT, SMAN 5 Wangi-wangi Paradekan Marching Band, Haliana: Terimakasih
Kopi Seduh Kemasan Serba Rp Lima Ribu Rupiah, Tersedia di Alun-alun Merdeka Wakatobi
Endus Satu Pendaftar PPK dari Parpol, Ini Langkah Antisipasi KPU Wakatobi
Kemendikbutristek: Suku Bajo, Harmoni Budaya dan Pelestarian Cagar Biosfer
SeaBRnet ke-15 Resmi dibuka di-Wakatobi, Peserta Kunjungi Pameran Jalur Rempah Polaosi
Workshop Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Guru Sekolah di Taman Nasional Wakatobi
Berdampak Ekonomi, 30 UMKM Dilibatkan pada Kegiatan SeBRnet ke-15 di Wakatobi
SeBRnet ke-15 di Wakatobi, Owner Menturu Craft Banjir Orderan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:48 WIB

Milad BKMT, SMAN 5 Wangi-wangi Paradekan Marching Band, Haliana: Terimakasih

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Kopi Seduh Kemasan Serba Rp Lima Ribu Rupiah, Tersedia di Alun-alun Merdeka Wakatobi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:12 WIB

Endus Satu Pendaftar PPK dari Parpol, Ini Langkah Antisipasi KPU Wakatobi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:30 WIB

Kemendikbutristek: Suku Bajo, Harmoni Budaya dan Pelestarian Cagar Biosfer

Selasa, 30 April 2024 - 16:02 WIB

SeaBRnet ke-15 Resmi dibuka di-Wakatobi, Peserta Kunjungi Pameran Jalur Rempah Polaosi

Minggu, 28 April 2024 - 13:51 WIB

Berdampak Ekonomi, 30 UMKM Dilibatkan pada Kegiatan SeBRnet ke-15 di Wakatobi

Sabtu, 27 April 2024 - 16:43 WIB

SeBRnet ke-15 di Wakatobi, Owner Menturu Craft Banjir Orderan

Jumat, 26 April 2024 - 06:45 WIB

Kantongi 6 Nama, DPC PDI-P Wakatobi Tutup Penjaringan Cakada

Berita Terbaru