WAKATOBI — Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024 mulai berjalan, tak terkecuali Kabupaten Wakatobi, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tengah membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022, serta KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS guna Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar mengatakan jika SK KPU RI No 476/2024 itu menyatakan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungiutan Suara dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
” Seleksi digelar secara terbuka melalui Aplikasi Siakba, para Peserta wajib mengikuti keselurhan proses, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara,” Katanya, pada Selasa (23/4).
Masih berdasarkan SK KPU RI No 476/2024, lanjut Erni, ditetapkan jadwal seleksi calon anggota PPK pada, 23 hingga 27 April merupakan pengumuman pendaftaran. Kemudian pada 23 hingga 29 merupakan penerimaan pendaftaran dan pada 30 hingga 2 Mei merupakan perpanjangan pendaftaran.
Untuk penelitian administrasi pada 24 April hingga 3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 4 hingga 5 Mei, selesai tertulis pada 6 hingga 8 Mei, dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9 hingga 10 mei.
“Selanjutnya Tanggapan dan Masukan Masyarakat (4–10 Mei), Wawancara (11–13 Mei), Pengumuman Hasil (14–15 Mei), Penetapan Calon Anggota PPK (15 Mei), terakhir Pelantikan Anggota PPK yang dijadwalkan bakal digelar Kamis 16 Mei 2024,” tukasnya.
Penulis : Zul Pisani