Saat Ramadhan, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Penutupan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis usaha pada hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan dan hari-hari kunci selama bulan tersebut.

Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional serta jenis usaha yang terkena dampak selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa akan ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Juga :  Masuk Ramadhan, Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu yang terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial juga diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan pada lingkungan sekitarnya,” ujar Andhika, di Jakarta, Senin (11/3).

Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini juga memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pengawasan akan diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Andhika.

Dia juga menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, industri pariwisata seperti karaoke eksekutif dan pub akan beroperasi dengan jam tertentu. Sementara tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Semua upaya diarahkan untuk menjaga suasana kondusif serta keamanan masyarakat selama bulan suci.

Baca Juga :  Terjun Langsung, Haliana Bersama Warga Kerja Bakti di Lokasi Persiapan Pemukiman Baru Suku Samma

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Berita Terkait

Milad BKMT, SMAN 5 Wangi-wangi Paradekan Marching Band, Haliana: Terimakasih
Kopi Seduh Kemasan Serba Rp Lima Ribu Rupiah, Tersedia di Alun-alun Merdeka Wakatobi
Endus Satu Pendaftar PPK dari Parpol, Ini Langkah Antisipasi KPU Wakatobi
Kemendikbutristek: Suku Bajo, Harmoni Budaya dan Pelestarian Cagar Biosfer
SeaBRnet ke-15 Resmi dibuka di-Wakatobi, Peserta Kunjungi Pameran Jalur Rempah Polaosi
Workshop Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Guru Sekolah di Taman Nasional Wakatobi
Berdampak Ekonomi, 30 UMKM Dilibatkan pada Kegiatan SeBRnet ke-15 di Wakatobi
SeBRnet ke-15 di Wakatobi, Owner Menturu Craft Banjir Orderan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:48 WIB

Milad BKMT, SMAN 5 Wangi-wangi Paradekan Marching Band, Haliana: Terimakasih

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Kopi Seduh Kemasan Serba Rp Lima Ribu Rupiah, Tersedia di Alun-alun Merdeka Wakatobi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:12 WIB

Endus Satu Pendaftar PPK dari Parpol, Ini Langkah Antisipasi KPU Wakatobi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:30 WIB

Kemendikbutristek: Suku Bajo, Harmoni Budaya dan Pelestarian Cagar Biosfer

Selasa, 30 April 2024 - 16:02 WIB

SeaBRnet ke-15 Resmi dibuka di-Wakatobi, Peserta Kunjungi Pameran Jalur Rempah Polaosi

Minggu, 28 April 2024 - 13:51 WIB

Berdampak Ekonomi, 30 UMKM Dilibatkan pada Kegiatan SeBRnet ke-15 di Wakatobi

Sabtu, 27 April 2024 - 16:43 WIB

SeBRnet ke-15 di Wakatobi, Owner Menturu Craft Banjir Orderan

Jumat, 26 April 2024 - 06:45 WIB

Kantongi 6 Nama, DPC PDI-P Wakatobi Tutup Penjaringan Cakada

Berita Terbaru